Akreditasi

Sebagaimana amanat Undang-Undang no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 33 ayat (3) dinyatakan bahwa Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Selanjutnya pada ayat (5) dikatakan bahwa Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.

Merujuk pada UU PT tersebut diatas maka hanya Program Studi yang memenuhi persyaratan akreditasi minimum yang mendapatkan akreditasi C. Hal tersebut sama artinya bahwa Program Administrasi Publik yang telah mengantongi ijin melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 616/M/2020 Tentang Izin Pembukaan Program Studi Administrasi Publik Program Magister Pada Universitas Maritim Raja Ali Haji di Kota Tanjungpinang telah terakreditasi C. 

Selanjutnya Pengelola beserta seluruh Civitas Akademika UMRAH akan berkomitmen untuk mempercepat pengajuan akreditasi Program MAP sebelum meluluskan mahasiswanya. Dengan demikian diharapkan mahasiswa yang lulus dari Program MAP akan mendaatkan peningkatan status akreditasi dengan harapan “UNGGUL” sebagaimana motto Program Magister Administrasi Publik “Unggul, Berbudaya dan Berwawasan Maritim“.

Awal tahun 2021, Magister Administrasi Publik UMRAH juga telah menjadi Anggota Asosialsi Ilmu Administrasi Publik IAPA (INDONESIAN ASSOCIATION FOR PUBLIC ADMINISTRATION) dengan nomor sertifikat (MEMBER ID : 02001014) yang berlaku hingga 18 Februari 2024.